Penerbitan Surat Izin Operasional (SIOP) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

No. SK: 060 / 024 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan pendaftaran LKS yang ditujukan kepada Bupati Temanggung Cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung
  2. Fotocopy akte pendirian LKS dan SK Kemenkumham
  3. Surat Rekomendasi dari LKKS Kabupaten
  4. Foto papan nama Sekretariat LKS
  5. Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
  6. Program kerja dan kegiatan di bidang usaha kesejahteraan sosial
  7. Struktur organisasi dan pengurus lengkap dilampiri foto dan fotocopy KTP
  8. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa diketahui Camat
  9. Fotocopy NPWP LKS/ORSOS
  10. Fotocopy rekening LKS/ORSOS
  11. Sumber dana untuk pelaksanaan kegiatan
  12. Foto sekretariat dan kegiatan LKS/ORSOS
  13. Daftar kelengkapan sarana dan prasarana
  14. Daftar penerima manfaat (sasaran) dilengkapi foto asli dan identitas

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kabupaten Temanggung
  2. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Organisasi Sosial yang telah disediakan beserta kelengkapannya ke petugas
  3. Petugas memeriksa penyerahan kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran LKS
  4. Petugas menyerahkan berkas yang sudah lengkap kepada LKKS untuk ditindaklajuti dengan kunjungan dan survey ke LKS pemohon
  5. LKKS mengeluarkan surat rekomendasi berdasarkan hasil kunjungan/ survey ke LKS pemohon
  6. Apabila LKKS merekomendasikan LKS pemohon layak untuk mendapatkan SIOP, maka petugas akan menindaklanjuti dengan melakukan pembuatan SIOP yang ditandatangani oleh Bupati cq. Kepala Dinas Sosial. Apabila LKKS merekomendasikan bahwa LKS pemohon belum memenuhi kriteria, maka petugas membuat surat pemberitahuan yang ditujukan kepada LKS pemohon yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial
  7. Setelah SIOP selesai petugas menghubungi LKS pemohon untuk mengambil SIOP atau surat pemberitahuan pada jam kerja

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan dan Surat Tanda Daftar LKS/ORSOS

1.   Kotak Saran

2.   Nomor Telepon : 08112600227

3.   Email : dinsostmg@gmail.com

4.   Instagram : @dinsostmg

5.   Scan Barcode atau link https://bit.ly/kritiksarandinsos


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsostmg@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Operasional (SIOP) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) "