Pelayanan Pernyataan Beda Nama

  1. Surat Pernyataan Beda nama/Identitas yang telah ditandatangani diatas materai oleh pemohon serta diketahui oleh RT, RW dan Lurah
  2. Salinan digital/ fotokopi KTP pemohon
  3. Salinan Digital/ fotokopi Dokumen pemohon yang terdapat perbedaan nama

  1. Pendaftaran/ Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan berkas/ dokumen
  2. Pemeriksaan berkas; a. Jika berkas belum benar dan lengkap akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi; b. Apabila persyaratan lengkap dan sesuai maka akan dilanjutkan proses verifikasi oleh Kepala Jawatan Umum kemudian proses penandatanganan dan register
  3. Menyerahkan kepada pemohon dan menyimpan arsip. Selesai

dengan persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Beda Nama

Sarana Pelayanan Pengaduan :

1.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a)    upik@jogjakota.go.id ;

b)   SMS hotline ke 08122780001;

c)    Telepon : (0274) 515865, (0274) 562682

2.   Kemantren Gondomanan

a)    E-mail   : gm@jogjakota.go.id, gondomananyk@gmail.com

b)   Telepon : (0274)  376 oleh tim pengaduan sebagai berikut :

a)      Cek administrasi;

b)      Cek lapangan;

c)      Koordinasi internal;

d)     Koordinasi instansi terkait.

Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernyataan Beda Nama"