Persetujuan Rekomendasi Analisi Dampak Lalu Lintas

No. SK: 188/05/411.314/2023

  1. BANGKITAN TINGGI ? Surat permohonan persetujuan andalalin ? Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan ? Bukti kesesuaian tata ruang dan atau izin pemanfaatan ruang ? Gambar tata letak bangunan (site plan) dan DED bangunan yang diusulkan ? Foto kondisi lokasi pembangunan baru atau pengembangan ? Dokumen hasil ANDALALlN pengembangan / pembangunan yang dikerjakan oleh Konsultan PT./CV (diisi nama perusahaan konsultan ANDALALIN)
  2. BANGKITAN SEDANG ? Surat permohonan rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas ? Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan ? Bukti kesesuaian tata ruang dan atau izin pemanfaatan ruang ? Gambar tata letak bangunan (site plan) dan DED bangunan yang diusulkan ? Foto kondisi lokasi pembangunan baru atau pengembangan ? Dokumen rekomendasi teknis dampak lalu lintas pengembangan / pembangunan yang dikerjakan oleh Konsultan PT./CV (diisi nama perusahaan konsultan ANDALALIN)
  3. BANGKITAN RENDAH ? Surat permohonan standar teknis teknis penanganan dampak lalu lintas ? Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan ? Bukti kesesuaian tata ruang dan atau izin pemanfaatan ruang ? Gambar tata letak bangunan (site plan) dan DED bangunan yang diusulkan ? Foto kondisi lokasi pembangunan baru atau pengembangan

  1. Pemohon datang langsung ke kantor dinas perhubungan.
  2. Petugas memverifikasi berkas yang telah diberikan oleh pemohon
  3. Petugas menilai dokumen yang diserahkan oleh pemohon
  4. Setelah berkas dinilai oleh petugas selanjutnya pemohon membuat surat pernyataan kesanggupan
  5. Penerbitan persetujuan rekomendasi ANDALALIN oleh Dinas Perhubungan

3 (tiga) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan

Dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, kecuali untuk pembangunan perumahan yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (belum adanya perda yang menaungi malasah biaya untuk pengajuan rekomendasi ANDALALIN)

Permohonan Persetujuan Rekomendasi Analisi Dampak Lalu Lintas

Ø Datang langsung ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk

Ø Lapor SP4N

Ø Telepon (0358) 323444

Ø Email : dishub.kabnganjuk@gmail.com

Ø Instagram : dishubnganjuk_

Website : dishub.nganjukkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Rekomendasi Analisi Dampak Lalu Lintas"