Perizinan Undian Gratis Berhadiah (UGB)

No. SK: 060 / 024 TAHUN 2024 UGB

  1. Akta pendirian yang dibuat oleh notaris
  2. Terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Surat Izin Berusaha atau Nomor Induk Berusaha
  4. NPWP
  5. Surat keterangan domisili

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial
  2. Petugas menyerahkan formulir pendaftaran UGB
  3. Pemohon melengkapi formulir pendaftaran perizinan UGB
  4. Pemohon mengumpulkan berkas-berkas permohonan perizinan UGB
  5. Verifikasi berkas oleh petugas
  6. Petugas membuatkan surat izin UGB
  7. Surat ijin kegiatan UGB di tandatangani oleh Bupati cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung
  8. Surat perijinan Penyelenggaraan UGB bisa diambil

3 sampai 5 hari kerja (setelah syarat lengkap)

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Perizinan PUB

1.   Kotak Saran

2.   NomorTelepon : 08112600227

3.   Email : dinsostmg@gmail.com

4.   Instagram : @dinsostmg

5.   Scan Barcode atau link https://bit.ly/kritiksarandinsos


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsostmg@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Undian Gratis Berhadiah (UGB)"