Surat Pengantar Keluarga

No. SK: 55/307.06

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Membawa Kartu Keluarga Sebelumnya
  3. Membawa KTP

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT, Kartu Keluarga sebelumnya, dan KTP
  2. Petugas akan memberikan formulir Kartu Keluarga Baru ke pemohon lalu di isi sesuai arahan petugas
  3. Pemohon menerima berkas Kartu Keluarga Baru

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Kasi Pemerintahan Umum & Trantib

1. Langsung di Layanan Pengaduan Kel. Air Hitam

2. SMS/WA LURAH (082254416752)

3. SMS/WA SEKLUR (081350761812)

4.SP4N LAPOR

5. Email (kelurahanairhitam15@gmail.com)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-