Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

  1. a. Pasien telah dinyatakan akan dilakukan operasi oleh dokter yang menangani
  2. b. Mondok di ruang perawatan, kecuali pasien kasus darurat.
  3. c. Hasil pemeriksaan penunjang (EKG, Laboratorium, Radiologi, dll.)
  4. d. Surat persetujuan operasi telah ditandatangani oleh pasien/keluarga.

  1. a. Persiapan pasien di ruang perawatan (puasa, lavement, premedikasi, scern, dll.).
  2. b. Pasien dibawa ke kamar bedah untuk dilakukan tindakan operasi oleh dokter yang menangani.
  3. c. Setelah selesai tindakan operasi pasien dirawat di ruang pulih sadar (RR) atau ICU.
  4. d. Kembali ke ruang perawatan.

Pelaksanaan tindakan operasi < 3>

a.  Pasien umum sesuai Peraturan Walikota Nomor 18 tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RS Pratama Kota Yogyakarta

b.  Tindakan Medis dan keperawatan, serta resep obat  sesuai dengan kasusnya.

c.Pasien BPJS dan Jaminan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Jaminan

Tindakan operasi/pembedahan kategori Kecil, Sedang, Besar dan Khusus pada semua spesialis yang ada

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

a.  Melalui SMS Keluhan Pelanggan RS Pratama Kota Yogyakarta ke Nomor 082123416868.

b.  Melalui SMS Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) Pemerintah Kota Yogyakarta ke Nomor 08122780001.

c.  Melalui e mail UPIK dengan alamat upik@jogjakota.go.id

d.  Melalui Kotak Saran yang disediakan

e.  Melalui Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan.

f.Datang langsung ke bagian Pelayanan Pelanggan RS Pratama Kota Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"