SK Persiapan Masa Pensiun

No. SK: 07.1 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. Surat Permohonan yang bersangkutan
  3. Fotokopi sah SK CPNS
  4. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  5. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  6. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir
  7. Fotokopi SK Jabatan terakhir
  8. SKP 1 (satu) terakhir

  1. PNS mengusulkan berkas pensiun melalui OPD
  2. Surat usulan OPD beserta berkas administrasi dikirim ke BKPSDM
  3. Setelah sampai di BKPSDM berkas akan diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya, apabila berkas Berkas Tidak Lengkap (BTL) dikembalikan ke PNS melalui OPD yang bersangkutan
  4. mencetak draft SK Masa Persiapan Pensiun dan ditandatangani oleh Bupati
  5. Draft SK Masa Persiapan Pensiun yang sudah ditandatangani Bupati dikembalikan ke BKPSDM
  6. Penyerahan SK Masa Persiapan Pensiun ke PNS yang bersangkutan

120 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Masa Persiapan Pensiun

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BKPSDM Kab. Tegal Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan / langsung via : Telp/Fax : (0283) 491116/(0283) 491289 Email : bkdkabtegal@gmail.com Website : http://www.bkpsdm.tegalkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SK Persiapan Masa Pensiun"