SK Pemberhentian dan Pensiun

No. SK: 07.1 TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. Surat Permohonan yang bersangkutan
  3. Fotokopi sah SK CPNS
  4. Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  5. Fotokopi sah SK Peninjauan Masa Kerja (jika ada)
  6. Daftar Susunan Keluarga/Kartu Keluarga
  7. Fotokopi sah Surat Nikah/Akta Cerai
  8. Fotocopi sah Akta kelahiran anak kandung (dibawah usia 25 tahun belum menikah dan bekerja)
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  10. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir
  11. SKP 1 (satu) terakhir
  12. Pas Foto ukuran 3 x 4 = 4 lembar

  1. PNS mengusulkan berkas pensiun melalui OPD
  2. Surat usulan OPD beserta berkas administrasi dikirim ke BKPSDM
  3. Setelah sampai di BKPSDM berkas akan diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya, apabila berkas Berkas Tidak Lengkap (BTL) dikembalikan ke PNS melalui OPD yang bersangkutan
  4. Berkas yang dianggap lengkap (bentuk file) dan memenuhi syarat maka akan diusulkan PPK melalui Aplikasi SAPK
  5. Surat Pengantar dan DPCP dikirim ke Kanreg I BKN Yogyakarta dan File berkas di upload ke Aplikasi Semar
  6. Kanreg I BKN Yogyakarta akan menerbitkan Pertimbangan Teknis melalui SAPK dan mengirim ke BKPSDM
  7. Setelah mendapat Pertimbangan Teknis, BKPSDM mencetak draft SK Pensiun dan ditandatangani oleh Bupati
  8. Draft SK Pensiun yang sudah ditandatangani Bupati dikembalikan ke BKPSDM
  9. Penyerahan SK Pemberhentian ke PNS yang bersangkutan

SK Pensiun BUP 180 - 360SK Pensiun Tidak Cakap Jasmani dan Rohani 120 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemberhentian dan Pensiun

BKPSDM Kabupaten Tegal Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi (0284)491116

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SK Pemberhentian dan Pensiun"