Penerbitan Akta Kematian

  1. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain
  2. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
  3. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaanya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukannya jenazahnya
  4. Surat pernyataan kematia ndari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesaui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat keterangan kematian dari perwakilan Republik Indonesia bagi penduduk yang kematiannya diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan adminsuk pada petugas
  2. Berkas diterima dan diverifikasi petugas
  3. Berkas yang sudah lengkap bisa langsung diproses oleh petugas
  4. Petugas mengajukan tandangan elektornik (TTE)
  5. Berkas pengajuan Tandangan Elektronik (TTE) diverifikasi KABID
  6. Pengajuan Tandatangan elektronik (TTE) disetujui Kepala Dinas
  7. Proses penerbitan Tandatangan Elektornik (TTE) oleh Operator
  8. Petugas melakukan pencetakan dokumen administrasi kependuuk yang sudah tersertifikasi oleh BSrE
  9. Dokumen Akta Kematian diserahkan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

1. Langsung/Tatap Muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"