PENERBITAN KTP-eL

  1. Fotokopi kartu keluarga
  2. KTP-eL yang asli (bagi KTP-eL yang rusak)
  3. Surat keterangan hilang dari kepolisian bagi KTP-eL yang hilang

  1. Pemohon membawa berkas pengurusan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan memberikan kepada petugas pelayanan
  2. Petugas memberikan kepada verifikator
  3. verifikator memberikan kepada operator untuk mencetak KTP-eL
  4. Operator memberikan kepada petugas pelayanan untuk memberikan KTP-eL Kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP-el

1. Langsung/tatap muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENERBITAN KTP-eL"