Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Surat Keterangan Lahir dari puskesmas, dokter,rumah sakit, fasilitas kesehatan lainnya, surat keterangan nohkoda kapal, kapten pesawat terbang dan kepala desa/lurah
  2. Foto kopi kartu keluarga
  3. Foto kopi buku nikah

  1. Pemohon datang ke Layanan Dinas Kependudukan menyerahkan berkas perseratan kepada Front office
  2. berkas diterima dan diverifikasi oleh petugas
  3. Berkas yang sudah lengkap langsung di proses oleh petugas
  4. Petugas mengajukan tandangan elektronik (TTE)
  5. Berkas pengajuan tandatangan elektronik diverifikasi oleh KABID
  6. Pengajuan tandangan elektronik (TTE) telah di setujui oleh Kepala Dinas
  7. Proses pencetakan tandangan elektronik oleh BSrE
  8. Petugas melakukan pencetakan Administrasi Kependudukan yang sudah tersertifikasi oleh BSrE
  9. Dokumen administrasi kependudukan di serahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1. Langsung/Tatap muka

2. Tidak langsung/melalui online 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"