Pelayanan Penerbitan Perizinan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

No. SK: 640/25 TAHUN 2023

  1. KTP Ketua Organisasi/ Yayasan (sebagai penanggungjawab)
  2. NPWP
  3. Proposal kegiatan
  4. Tanda daftar organisasi
  5. Susunan anggota organisasi
  6. Nomor rekening tampungan
  7. Surat pernyataan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak memiliki unsur Radikalisme

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial
  2. Petugas menyerahkan formulir pendaftaran perizinan PUB
  3. Pemohon melengkapi formulir pendaftaran perizinan PUB
  4. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran perizinan PUB
  5. Verifikasi kelengkapan berkas yang dilakukan petugas
  6. Petugas membuatkan surat izin PUB
  7. Surat izin kegiatan PUB di tanda tangani oleh Bupati cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung
  8. Surat perizinan Penyelenggaraan PUB bisa diambil pemohon

3 sampai 5 hari kerja (setelah syarat lengkap)

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Perizinan PUB

1.       Kotak Saran

2.       NomorTelepon : 08112699227

3.       Email : dinsostmg@gmail.com

4.       Instagram : @dinsostmg

5.      Scan Barcode atau link https://bit.ly/kritiksarandinsos


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsostmg@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Perizinan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)"