Sumpah PNS

No. SK: 07.1 TAHUN 2022

  1. Terpenuhinya syarat-syarat CPNS ke PNS
  2. Pengambilan Sumpah/Janji PNS sebelum menerima SK PNS
  3. Peserta diwajibkan mengucapkan Sumpah / Janji PNS dengan Rohaniwan sesuai dengan agama / kepercayaannya masing-masing

  1. Pegawai mengirimkan usulan melalui OPD
  2. OPD mengirimkan berkas usulan ke BKPSDM
  3. Pelaksanaan pengambilan Sumpah/Janji PNS
  4. Penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji
  5. Penyerahan Berita Acara Sumpah/Janji yang sudah ditandatangani kepada Pegawai

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Sumpah/Janji

BKPSDM Kabupaten Tegal

 Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi

 (0284)491116

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sumpah PNS"