Layanan Rujukan Bagi PPKS

No. SK: 640/25 TAHUN 2023

  1. Klien merupakan PPKS yang membutuhkan layanan rujukan

  1. Petugas Rehabilitasi Sosial menerima surat pengantar dari Desa/Kelurahan;
  2. Petugas Rehabilitasi Sosial melaksanakan asesmen;
  3. Petugas Rehabilitasi Sosial menghubungi Lembaga Pelayanan Sosial yang sesuai dengan kebutuhan klien;
  4. Petugas Bidang Rehabilitasi Sosial memberikan rujukan;
  5. Petugas Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan pendampingan klien menuju Lembaga Pelayanan Sosial.

1 - 2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Layanan Rujukan bagi PPKS

1)   Kotak Saran

2)   Telepon Nomor :08112699227

3)   Email : dinsostmg@gmail.com

4)   Sosial Media :

Instagram : dinsostmg

5)   Datang langsung

6)   Menggunakan QR Code

Atau Link https://bit.ly/kritiksarandinsos


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsostmg@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rujukan Bagi PPKS"