Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi ( SKR ) Penggunaan Tanah dan Bangunan

No. SK: 188/05/411.314/2023

  1. Membawa surat permohonan (materai @10.000)
  2. Membawa fotocoopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocoopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Calon penyewa melengkapi dokumen persyaratan
  2. Petugas akan memeriksa dokumen persyaratan
  3. Petugas akan menerbitkan biaya retribusi
  4. Calon penyewa membayar retribusi menggunakan QRIS
  5. Petugas menerbitkan SKR
  6. Calon penyewa mendapatkan SKR

Waktu penyelesaian diproses mulai mengumpulkan dokumen persyaratan sampai terbitnya SKR

Tidak dipungut biaya

Pembayaran Retribusi Menggunakan QRIS (E-Retribusi)

Website : www.dishubkabnganjuk.go.id

 Instagram : @dishubnganjuk_

Facebook : Dishub Nganjuk
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi ( SKR ) Penggunaan Tanah dan Bangunan"