Bantuan Permakanan

No. SK: 640/25 TAHUN 2023

  1. Penerima Bantuan Permakanan merupakan PPKS yang membutuhkan bantuan permakanan berdasarkan hasil asesmen petugas.

  1. Petugas Lapangan menerima aduan dari masyarakat
  2. Petugas Lapangan melaksanakan home visit / asesmen awal
  3. Petugas Lapangan melakukan koordinasi dengan Desa atau Kelurahan untuk mengajukan proposal permohonan bantuan permakanan
  4. Petugas Bidang Rehabilitasi Sosial menerima proposal yang sudah terdaftar di SLRT untuk ditindaklanjut
  5. Petugas Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan asesmen lanjutan
  6. Pemberian Bantuan Permakanan berdasarkan hasil asesmen lanjutan

1 - 10 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Permakanan

1)     Kotak Saran

2)     Telepon Nomor :08112699227

3)     Email : dinsostmg@gmail.com

4)     Sosial Media :

Instagram : dinsostmg

5)     Datang langsung

6)     Menggunakan QR Code

Atau Link https://bit.ly/kritiksarandinsos


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsostmg@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Permakanan"