Poli Obgyn

  1. Membawa KTP (untuk seluruh pasien Umum/Mandiri)
  2. Membawa kartu JKN- KIS
  3. Membawa Kartu Berobat (untuk pasien Kunjungan ulang)
  4. Membawa rujukan dari Puskesmas (JKN-KIS)
  5. Membawa Surat Rencana Kontrol

  1. A. Pasien Daftar Online 1. Pasien datang dan satpam mengarahkan ke Front Office (Informasi), apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda atau brankar dan petugas siap membantu ke poliklinik tanpa dipungut biaya : ? Skrining pasien ? Pasien Umum Baru/Lama : Mengisi lembaran register pasien baru. Identitas Pasien (KTP) Nomor token pendaftaran online ? Pasien JKN-KIS lama : Memperlihatkan rujukan FKTP Nomor token pendaftaran online Surat Rencana Kontrol 2. Pasien Umum diarahkan kekasir untuk menyelesaikan administrasi pendaftaran dan langsung menuju Poli yang dituju, kemudian menyerahkan bukti pembayaran, hasil skrining pasien dan memperlihatkan token pendaftaran online ke Perawat Poliklinik. 3. Pasien JKN-KIS langsung ke Poli yang dituju dan menyerahkan surat rencana kontrol, hasil skrening pasien dan memperlihatkan token pendaftaran online ke Bidan Poliklinik. 4. Pasien menunggu diruangan tunggu poli untuk antrian Poli. 5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis Obgyn (Anamnesa, pemeriksaan fisik) 6. Pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Radiologi) bila diperlukan. 7. Jika dari hasil penunjang dan pemeriksaan dokter spesilais Obgyn ada indikasi untuk dilakukan tindakan medis di Instalasi Bedah Sentral maka tindakan akan dilakukan sesuai dengan SPO IBS. 8. Sebelum tindakan pasien atau keluarga diberikan pengantar rawat untuk dilakukan pendaftaran rawat inap serta penyelesaian administrasi rawat jalan (pasien umum). 9. Jika pasien dalam kondisi baik setelah pemeriksaan dokter diberikan resep obat, penunjang jika ada dan surat kontrol yang selanjutnya akan diserahkan ke pendaftaran untuk menerbitkan Surat Rencana Kontrol berikutnya. 10. Perawat menginput data hasil pemeriksaan pasien ke SIMRS. 11. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir (pasien umum). 12. Pengambilan obat diapotek sesuai antrian apotik 13. Pasien pulang.
  2. B. Pasien Daftar Offline (Langsung) 1. Pasien datang dan satpam mengarahkan ke Front Office (Informasi), apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda atau brankar dan petugas siap membantu ke poliklinik tanpa dipungut biaya : ? Skrining pasien ? Pasien JKN-KIS baru : 1. Mengisi lembaran register pasien baru. 2. Identitas pasien (KTP) 3. Memperlihatkan rujukan FKTP ? Pasien JKN-KIS lama : 1. Memperlihatkan rujukan FKTP 2. Surat Rencana Kontrol 3. Pasien Umum Baru /Lama : 4. Identitas Pasien (KTP). 5. Mengisi register pasien baru. 2. Pasien Umum diarahkan kekasir untuk menyelesaikan administrasi pendaftaran dan menunggu antrian pendaftaran sesuai dengan nomor antrian. 3. Pasien JKN-KIS menunggu antrian pendaftaran 4. Pasien JKN-KIS menuju poli yang dituju dan menyerahkan hasil skrining pasien, SEP, Surat Rencana Kontrol perawat. 5. Pasien umum menuju poli yang dituju dan menyerahkan bukti pembayaran pendaftaran dan menyerahkan hasil skrining pasien kepada perawat. 6. Pasien menunggu diruangan tunggu poli untuk antrian Poli. 7. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis Obgyn (Anamnesa, pemeriksaan fisik) 8. Pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Radiologi) bila diperlukan. 9. Jika dari hasil penunjang dan pemeriksaan dokter spesilais Bedah ada indikasi untuk dilakukan tindakan medis di Instalasi Bedah Sentral maka tindakan akan dilakukan sesuai dengan SPO IBS. 10. Sebelum tindakan pasien atau keluarga diberikan pengantar rawat untuk dilakukan pendaftaran rawat inap serta penyelesaian administrasi rawat jalan (pasien umum). 11. Jika pasien dalam kondisi baik setelah pemeriksaan dokter diberikan resep obat, penunjang jika ada dan surat kontrol yang selanjutnya akan diserahkan ke pendaftaran untuk menerbitkan Surat Rencana Kontrol berikutnya. 12. Perawat menginput data hasil pemeriksaan pasien ke SIMRS. 13. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir (pasien umum). 14. Pengambilan obat diapotek sesuai antrian apotik 15. Pasien pulang.

a. 45 menit (Khusus untuk pendaftaran online).

b. 1-2 jam (Khusus untuk pendaftaran offline).

1. Pasien Umum (Mandiri) :

a. Untuk retribusi pasien baru Rp. 6.000,-

b. Untuk pemeriksaan dokter Rp. 15.000,-

c. Untuk tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan dan jasa lainnya Badan Umum Daerah Rumah Sakit Sijunjung.

2. Pasien JKN-KIS :

Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Konsultasi Spesialis Obgyn

1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung

2. Kotak Saran

3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com

4. Facebook :RSUD Sijunjung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Obgyn"