Pengantar Pengajuan DD, ADD, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan, dan Bantuan Sumber Daya Lainnya

No. SK: 060/ 643 / 424.306/2023

  1. 1. Menyampaikan berkas jenis Pengajuan yang akan diajukan
  2. 2. Menyampaikan besaran dana

  1. 1. Pemohon (Desa) menunjukkan berkas jenis dan besaran bantuan yang akan dicairkan kepada Petugas
  2. 2. Petugas memverifikasi data dan analisis bantuan
  3. 3. Petugas memproses dan membuatkan rekomendasi
  4. 4. Tanda tangan Camat
  5. 5. Petugas menuliskan ke dalam buku register

1. 15 menit Verifikasi data dan analisis bantuan

2. 5 menit Memproses dan membuatkan pengantar

3. 5 menit Memberikan tandatangan

4. 5 menit Memberikan nomor regester dan membubuhkan stempel

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pengajuan DD, ADD, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan, dan Bantuan Sumber Daya Lainnya

Tersedianya Kotak Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pengajuan DD, ADD, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, Bantuan Khusus Keuangan, dan Bantuan Sumber Daya Lainnya"