Pembayaran PBB

No. SK: 060/ 643 / 424.306/2023

  1. Membawa SPPT PBB

  1. Pemohon menunjukkan SPPT PBB
  2. Staf pada Unit Penyelenggara Pelayanan mengecek jumlah PBB yang harus dibayar
  3. Pemohon membayar besaran PBB sesuai SPPT
  4. Menerima pembayaran dan mencetak STTS (surat tanda terima) serta melaporkan ke Kasi Pemerintahan & Pelayanan
  5. Kasi Pemerintahan & Pelayanan memeriksa dan meberi paraf pada lembar STTS
  6. Staf mengambil STTS di Kasi Pemerintahan & Pelayanan dan membubuhkan stempel kecamatan
  7. Pemohon menerima STTS

1. 3 menit Melakukan pengecekan kelengkapan berkas persyaratan

2. 3 menit Pemohon melakukan pembayaran

3. 3 menit Petugas melakukan pencetakan STTS

4. 3 menit Kasi pemerintahan memberikan paraf

5. 3 menit Petugas membubuhkan stempel

Tidak dipungut biaya

Pembayaran PBB

Tersedianya Kotak Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran PBB"