No. SK: 060/ 643 / 424.306/2023
1. 3 menit Melakukan pengecekan kelengkapan berkas persyaratan
2. 3 menit Pemohon melakukan pembayaran
3. 3 menit Petugas melakukan pencetakan STTS
4. 3 menit Kasi pemerintahan memberikan paraf
5. 3 menit Petugas membubuhkan stempel
Tidak dipungut biaya
Pembayaran PBB
Tersedianya Kotak Penanganan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store