Penasehatan dan Rekomendasi Dispensasi Kawin

No. SK: 640/25 TAHUN 2023

  1. Klien berusia kurang dari 19 tahun
  2. Klien sudah mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama
  3. Klien mendaftar di Layanan SLRT dengan berkas kelengkapannya

  1. Klien datang ke SLRT Dinsos dengan membawa berkas administrasi sesuai dengan persyaratan Pengadilan Agama
  2. Petugas SLRT menerima dan memeriksa kelengkapan berkas administrasi sesuai lembar checklist
  3. Petugas SLRT menyerahkan berkas administasi ke Sekretariat dan lembar checklist ke Bidang Rehabsos
  4. Petugas Bidang Rehabsos menerima lembar checklist, melakukan penjadwalan, dan menghubungi klien
  5. Berkas administrasi didisposisi oleh Kepala Dinas ke Kepala Bidang Rehabsos
  6. Petugas Penasehatan melaksanakan pelayanan penasehatan kepada klien sesuai jadwal
  7. Petugas Penasehatan membuat surat hasil penasehatan dan rekomendasi
  8. Surat Hasil Penasehatan dan Rekomendasi yang ditandatangani petugas, diparaf oleh SubKoor PDTSKPO dan Kepala Bidang Rehabsos
  9. Surat Hasil Penasehatan dan Rekomendasi diajukan ke Kepala Dinas Sosial untuk dimintakan tandatangan
  10. Petugas menghubungi Klien untuk datang ke Dinsos untuk mengambil surat hasil penasehatan dan rekomendasi untuk diserahkan ke Pengadilan Agama

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Penasehatan dan Dispensasi Kawin

1)   Kotak Saran

2)   Telepon Nomor :08112699227

3)   Email : dinsostmg@gmail.com

4)   Sosial Media :

Instagram : dinsostmg

5)   Datang langsung

6)   Menggunakan QR Code

Atau Link https://bit.ly/kritiksarandinsos


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsostmg@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penasehatan dan Rekomendasi Dispensasi Kawin"