Pelayanan Gawat Darurat

  1. a. Pasien dengan kasus gawat darurat (emergency)
  2. b. Pasien emergency yang butuh pelayanan medis diluar jam kerja/ hari libur
  3. c. Pasien dengan rujukan dari Puskesmas/ Dokter Keluarga/ Klinik Pratama

  1. a. Pasien datang dilakukan triage oleh dokter IGD dan langsung mendapatkan pelayanan berdasarkan tingkat kegawatannya, pasien ditunggu oleh 1 (satu) orang keluarga/penanggng jawab.
  2. b. Keluarga/pengantar/penanggung jawab pasien mendaftarkan di TPP IGD.
  3. c. Dokter/perawat/bidan melakukan pemeriksaan (anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (bila diperlukan), dilakukan tindakan medis (bila diperlukan), konsultasi ke dokter spesialis (bila diperukan), diagnosis, dan terapi).
  4. d. Pasien/keluarga/penanggung jawab membayar/ menyelesaikan administrasi di Kasir.
  5. e. Pengambilan obat di Instalasi Farmasi/Apotik
  6. f. Pulang/Rawat Inap/Dirujuk.

0 Menit

a.  Pasien umum sesuai Peraturan Walikota Nomor 18 tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RS Pratama Kota Yogyakarta

b.  Tindakan Medis dan keperawatan, serta resep obat  sesuai dengan kasusnya.

c. Pasien BPJS dan Jaminan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Jaminan

Pelayanan Kegawatdaruratan Medis

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

a.  Melalui SMS Keluhan Pelanggan RS Pratama Kota Yogyakarta ke Nomor 082123416868.

b.  Melalui SMS Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) Pemerintah Kota Yogyakarta ke Nomor 08122780001.

c.  Melalui e mail UPIK dengan alamat upik@jogjakota.go.id

d.  Melalui Kotak Saran yang disediakan

e.  Melalui Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan.

f.Datang langsung ke bagian Pelayanan Pelanggan RS Pratama Kota Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"