Surat Pengantar Kartu Keluarga

No. SK: 06.1/17/400.02.01

  1. Pengantar RT
  2. KK dan KTP Asli
  3. Fotocopy Buku Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian

  1. Menyerahkan Kelengkapan Berkas
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas dan Mengetik Surat
  3. Mengecek dan Menandatangani Surat
  4. Memberikan Berkas Kepada Pemohon

Kelengkapan Berkas - Print Out Surat - Surat Berparaf - Surat Bertanda-tangan - Surat Diserahkan

Tidak dipungut biaya

Pengantar Kartu Keluarga / Penambahan Anggota / Penggabungan Suami Istri / Perubahan Data

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Kelurahan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Kartu Keluarga"