Bantuan Sosial Melalui Jaring Pengaman Sosial

No. SK: 060 / 024 TAHUN 2024 JPS

  1. Klien merupakan PPKS yang membutuhkan Bansos JPS
  2. Klien mengajukan proposal melalui Desa/Kelurahan setempat

  1. Petugas Lapangan menerima aduan dari masyarakat
  2. Petugas Lapangan melaksanakan home visit / asesmen awal
  3. Petugas Lapangan melakukan koordinasi dengan Desa atau Kelurahan untuk mengajukan proposal permohonan Bansos JPS
  4. Petugas Bidang Rehabilitasi Sosial menerima proposal yang sudah terdaftar di SLRT untuk ditindaklanjut
  5. Petugas Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan asesmen lanjutan
  6. Pemberian Bansos JPS berdasarkan hasil asesmen lanjutan

1- 3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Permakanan

1)   Kotak Saran

2)   Telepon Nomor :08112699227

3)   Email : dinsostmg@gmail.com

4)   Sosial Media :

Instagram : dinsostmg

5)   Datang langsung

6)   Menggunakan QR Code

Atau Link https://bit.ly/kritiksarandinsos


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsostmg@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Melalui Jaring Pengaman Sosial"