Pelayanan Prosedur Pengelolaan Data Penerima Bantuan Iur (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) APBD

No. SK: 060 / 024 TAHUN 2024 PBI

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Temanggung dan belum menjadi peserta JKN/KIS yang ditetapkan oleh Kemensos;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  1. Warga datang ke Loket Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinas Sosial membawa berkas persyaratan.
  2. Petugas SLRT menerima dan melakukan verifikasi persyaratan.
  3. Petugas menghimpun data untuk selanjutkan diusulkan dalam mutasi bulanan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.

Tentatif (Berdasarkan kuota yang tersedia)

Tidak dipungut biaya

Prosedur Pengelolaan Data Penerima Bantuan Iur (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) APBD

1)   Kotak Saran

2)   Telepon Nomor :08112699227

3)   Email : dinsostmg@gmail.com

4)   Sosial Media :

Instagram : dinsostmg

5)   Datang langsung

6)   Menggunakan QR Code

Atau Link https://bit.ly/kritiksarandinsos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsostmg@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Prosedur Pengelolaan Data Penerima Bantuan Iur (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) APBD"