Sewa Lahan Promosi

  1. Fotokopi KTP
  2. Surat permohonan kop perusahan yang ditujukan kepada Kepala Dinas
  3. Brosur produk / Proposal kegiatan
  4. Materai Rp.10.000 sebanyak 1 lembar.

  1. Mengajukan Permohonan, Melengkapi Dokumen dan Mengisi Formulir Yang Telah Disediakan
  2. Petugas memeriksa terkait kelengkapan dokumen serta penelitian di lapangan.
  3. Melakukan peninjauan lokasi
  4. Memberikan informasi persetujuan atau penolakan permohonan perpanjangan
  5. Pembayaran retribusi
  6. Penerbitan Surat Ijin Pemanfaatan Lahan


Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.


Surat Ijin Pemanfaatan Lahan

Dinas     : datang langsung, kotak saran, email dinas, telepon dan Fax

1.       Unit 3.       Surat : Kantor Dinas Perdagangan, Jl. Pabringan no. 1 Yogyakarta

a)        Kotak saran.

b)        Datang langsung

c)        Formulir survey IKM.

4.       Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a)       Cek administrasi

b)       Cek lapangan

c)       Koordinasi internal

d)       Koordinasi instansi terkait

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store