3 Hari
Tidak dipungut biaya
1. Verifikasi, notifikasi, persetujuan/penolakan; dan 2. Izin Tukang Gigi
Unit organisasi yang mengampu penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah DPMPTSP
1. Menyediakan Sarana Pengaduan, berupa:
a. Ruang Pengaduan bagi yang datang langsung;
b. Kotak Pengaduan di Mal Pelayanan Publik;
c. Form Pengaduan online pada: dpmptsp.nganjukkab.go.id
d. Call Center : ( 0358 ) 323209
e. Email : dpmptsp@nganjukkab.go.id
f. Website DPMPTSP Kabupaten Nganjuk : dpmpt.nganjukkab.go.id
g. Surat korespondensi
h. LAPOR SP4N dengan alamat : lapor.go.id
2. PetugasPengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelayanan Informasi