Izin OPTIK

  1. 1. Akte pendirian perusahaan optikal yang disahkan oleh Notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan bukan perorangan; 2. Surat pernyataan kesediaan Refraksionis optisien untuk menjadi penanggung jawab pada optikal yang akan didirikan dengan kelengkapan; 3. Surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien tersebut;
  2. 4. Rekaman ijazah refraksionis optisien yang telah dilegalisir 5. Surat keterangan sehat dari dokter 6. Pas foto berwarna 3 (tiga) lembar ukuran 4 x 6 cm 7. Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri;
  3. 8. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan 9. Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya; 10. Denah ruangan dibuat dengan skala 1:100 11. Surat keterangan dari organisasi profesi setempat yang menyatakan bahwa refraksionis optisien yang diajukan hanya menjadi penanggung jawab dari optikal yang mengajukan ijin tersebut dan diketahui oleh asosiasi pengusaha optikal setempat.

  1. 1. Pelaku Usaha melakukan permohonan untuk memperoleh izin/nonizin dengan cara mengakses laman Sistem Informasi Perizinan;
  2. 3. Tim Teknis melakukan verifikasi teknis terhadap persyaratan, hasil verifikasi teknis dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang dapat dilampiri berita acara pemeriksaan untuk diteruskan kepada Kepala Dinas guna mendapatkan persetujuan atau penolakan izin/nonizin; 4. Kepala Dinas menerbitkan persetujuan atau penolakan izin/nonizin berdasarkan rekomendasi Tim Teknis. 5. Pelaku usaha dapat mengunduh izin/nonizin melalui Sistem Informasi Perizinan.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Verifikasi, notifikasi, persetujuan/penolakan; dan 2. Izin Optik

Unit organisasi yang mengampu penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah DPMPTSP

1.    Menyediakan Sarana Pengaduan, berupa:

a.   Ruang Pengaduan bagi yang datang langsung;

b.   Kotak Pengaduan di Mal Pelayanan Publik;

c.    Form Pengaduan online pada: dpmptsp.nganjukkab.go.id

d.   Call Center : ( 0358 ) 323209

e.   Email : dpmptsp@nganjukkab.go.id

f.   Website DPMPTSP Kabupaten Nganjuk  : dpmpt.nganjukkab.go.id

g.  Surat korespondensi

h. LAPOR SP4N dengan alamat : lapor.go.id

 

2.  PetugasPengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin OPTIK"