Perpanjangan Kartu Bukti Pedagang (KBP) / Kartu Identitas Pedagang (KIP)

  1. KBP/KIP Asli;
  2. Buku Ketetapan Retribusi (BKPR) Asli;
  3. Fotocopy NPWP sebanyak 1 lembar
  4. Blanko surat pernyataan yang telah disediakan di kantor lurah.
  5. Bukti pelunasan kurang bayar / tunggakan.
  6. Foto copy KTP sebanyak 2 lembar.
  7. Pas foto terbaru berwarna 3 x 4 sebanyak 4 lembar.
  8. Materai Rp.10.000 sebanyak 4 lembar.
  9. Bila ada perubahan alamat diwajibkan melampirkan surat keterangan pindah domisili dari instansi yang berwenang

  1. Mengajukan Permohonan, Melengkapi Dokumen dan Mengisi Formulir Yang Telah Disediakan
  2. Petugas memeriksa terkait kelengkapan dokumen serta penelitian di lapangan.
  3. Melakukan peninjauan lokasi
  4. Memberikan informasi persetujuan atau penolakan permohonan perpanjangan
  5. Pembayaran retribusi
  6. Penerbitan Kartu Bukti Pedagang (KBP) atau Kartu Identitas Pedagang (KIP)

Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar

Perturan Daerah Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2018 tentangRetribusi Pelayanan Pasar

KBP / KIP dan Stiker Identitas Lahan Dasaran

Dinas     : datang langsung, kotak saran, email dinas, telepon dan Fax

1.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a)       upik@jogjakota.go.id

b)       Sms ke 08122780001

a)       Cek administrasi

d)       Koordinasi instansi terkait


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store