Inseminasi Buatan (Kawin Suntik) Ternak

  1. Ternak betina yang akan di IB/kawin suntik dalam kondisi birahi, sehat dan produktif/tidak majir
  2. Sudah melaporkan kepada tim pelaksana inseminator

  1. Permintaan diajukan secara lisan atau melalui alat komunikasi (Hp, Telp) petugas Inseminator
  2. Inseminator menerima laporan dari masyarakat (petani/peternak) tentang permintaan ternaknya di-IB (kawin suntik)
  3. Inseminator meminta informasi apakah ternaknya benar-benar dalam kondisi birahi (minta kawin)
  4. Inseminator melaksanakan kegiatan kawin suntik/IB
  5. Inseminator melaporkan hasil kegiatan IB kepada Kasie Benih/Bibit dan Produksi
  6. Kasie Benih/Bibit dan Produksi melaporkan kegiatan IB secara periodik kepada Kabid PKH
  7. Kabid PKH melaporkan kegiatan IB secara periodik kepada Kepala Dinas Pertanian

Inseminasi buatan (kawin suntik) 1 hari

Tidak dipungut biaya

Kelahiran ternak hasil IB

SMS  08125472386 / 08125555495


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-