Usulan dan Verifikasi-Validasi Kelayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: 060 / 024 TAHUN 2024 DTKS

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Temanggung;
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto Rumah / Syarat-syarat lain yang dibutuhkan

  1. Usulan DTKS dilakukan oleh petugas Desa/ Kelurahan atau Dinas Sosial Kabupaten Temanggung melalui aplikasi SIKS NG online berdasarkan prosedur yang berlaku dan hasil Musyawarah Desa/ Kelurahan.
  2. Verifikasi dan validasi kelayakan DTKS dilakukan oleh petugas Desa/ Kelurahan melalui aplikasi SIKS NG online berdasarkan prosedur yang berlaku dan hasil Musyawarah Desa/ Kelurahan
  3. Dinas Sosial Kabupaten Temanggung melakukan verifikasi dan validasi persyaratan atas usulan DTKS dari Desa/ Kelurahan melalui aplikasi SIKS NG Online
  4. Usulan DTKS dari Desa/ Kelurahan yang dinyatakan valid akan disetujui oleh Dinas Sosial Kabupaten Temanggung melalui aplikasi SIKS NG online
  5. Dinas Sosial Kabupaten Temanggung akan melakukan finalisasi data usulan DTKS yang telah disetujui melalui aplikasi SIKS NG Online
  6. Data verifikasi dan validasi kelayakan DTKS dari Desa/ Kelurahan akan disetujui oleh Dinas Sosial Kabupaten Temanggung
  7. Dinas Sosial Kabupaten Temanggung akan melakukan finalisasi data verifikasi dan validasi kelayakan DTKS yang telah disetujui melalui aplikasi SIKS NG Online.
  8. Dinas Sosial akan mengajukan Surat Pengesahan usulan DTKS dan verifikasi-validasi kelayakan DTKS kepada Bupati Temanggung untuk ditandatangani.
  9. Dinas Sosial Kabupaten Temanggung akan melakukan upload Surat Pengesahan usulan DTKS dan verifikasi-validasi kelayakan DTKS yang telah ditanda tangani Bupati Temanggung ke dalam aplikasi SIKS NG Online

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Usulan dan verifikasi-validasi kelayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

1)   Kotak Saran

2)   Telepon Nomor :08112699227

3)   Email : dinsostmg@gmail.com

4)   Sosial Media :

Instagram : dinsostmg

5)   Datang langsung

6)   Menggunakan QR Code

Atau Link https://bit.ly/kritiksarandinsos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsostmg@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan dan Verifikasi-Validasi Kelayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"