pelayanan legalisasi surat pengantar nikah

No. SK: NOMOR 04 TAHUN 2023

  1. pengantar dari Desa
  2. 1. membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. formulir N1-N4
  4. akta kelahitan

  1. • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket. • Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan. • Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. • Apabila sudah benar dan lengkap, surat pengantar ditandatangani oleh Camat dan distampel. • Penyerahan surat pengantar Nikah kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pengantar Nikah

kecbogorejoblora@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan legalisasi surat pengantar nikah "