legalisasi proposal bantuan sosial

No. SK: NOMOR 04 TAHUN 2023

  1. • Proposal bantuan Masjid, Ponpes, musholla, Kelompok Kesenian, Madin dan Paud.

  1. • Pemohon datang dan menyerahkan Proposal kepada Petugas loket. • Petugas meneliti Proposal yang diajukan. • Apabila Proposal sudah benar dan lengkap, Proposal ditandatangani oleh Camat dan distampel. • Penyerahan kembali Proposal kepada Pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

legalisasi proposal bantuan sosial

kecbogorejoblora@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "legalisasi proposal bantuan sosial "