Legalisasi dispensasi nikah

No. SK: NOMOR 04 TAHUN 2023

  1. membawa surat permohonan nikah
  2. • Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan.. . .
  3. • Mengisi formulir N-1 s/d N-4
  4. • Foto copy KK dan KTP calon mempelai dengan menunjukkan aslinya
  5. • Foto copy akta kelahiran.
  6. • Foto copy surat cerai bagi yang berstatus duda/janda dengan menunjukkan aslinya
  7. • Surat permohonan dispensasi nikah untuk waktu pelaksanaan kurang dari 10 hari , ditandatangani oleh Camat.

  1. • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke loket. • Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan. • Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. • Apabila sudah benar dan lengkap, surat pengantar ditandatangani oleh Camat dan distampel. • Penyerahan surat pengantar Nikah kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Dispensasi Nikah

kecbogorejoblora@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi dispensasi nikah "