Pencatatan Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Surat Keterangan Perkawinan yang sah menurut hukum agama
  3. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung bermaterai 10.000
  4. Kutipan akta kelahiran asli
  5. Foto copy KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung
  6. Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  7. Permohonan yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 10.000

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Disdukcapil
  2. Dilayani oleh petugas loket
  3. Mengirim Data Kepusat
  4. Penerbitan TTE
  5. Dokumen diberikan kepada pemohon

Maksimal 1 Hari  (sesuai dengan standar yang telah di tetapkan)

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Kutipan Akta Pengakuan Anak

a. Email : disdukcapilgalus2022@gmail.com

b. Facebook : Disdukcapil Gayo Lues

c. Instagram : disdukcapil_gayolues

d. Wa : 085372350780

e. Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kutipan Akta Pengakuan Anak"