Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam dan Non Alam

No. SK: 060 / 024 TAHUN 2024 BENCANA

  1. Surat kejadian bencana yang ditanda tangani dan dicap oleh kepala desa/lurah

  1. Perencanaan Kebutuhan Proses perencanaan kebutuhan adalah langkah-langkah awal untuk mengetahui apa yang dibutuhkan, siapa yang membutuhkan, di mana, kapan dan bagaimana cara menyampaikan kebutuhan sampai tujuan.
  2. Pengadaan dan/atau Penerimaan Proses pengadaan dan/atau penerimaan logistic penanggulangan bencana dimulai dari pencatatan atau inventarisasi termasuk kategori logistik, sumber bantuan, waktu penerimaan, jenis dan jumlah bantuan, cara penggunaan bantuan logistik yang diberikan. Pengadaan dan atau penerimaan logistic penanggulangan bencana dapat berasal dari Pemerintah (APBN / APBD Provinsi / APBD Kabupaten), pihak ketiga yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Pergudangan Kegiatan dalam pergudangan meliputi jenis barang logistic yang ada didalam gudang, jumlah, kondisi barang, pihak yang menyerahkan, pihak yang menerima, cara penyimpanan menggunakan metode barang yang masuk lebih awal akan didistribusikan terlebih dahulu (fist in – first out) dan dicatat dalam kartu barang dengan format terlampir (Lampiran 1). Barang logistik yang tidak dapat digunakan dapat dilakukan penghapusan dengan mengajukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung cq Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  4. Pendistribusian Kegiatan pendistribusian barang adalah kegiatan dengan memperhatikan unsur yang meliputi penerima bantuan, bantuan logistik yang diperlukan,waktu penyampaian, lokasi, cara penyerahan, dan alat transportasi yang digunakan serta siapa yang bertanggungjawab atas penyerahan bantuan.
  5. Pengangkutan Kegiatan pengangkutan pendistribusian barang dengan memperhatikan unsure keamanan, keselamatan dan keutuhan logistic dari gudang sampai ketujuan, dengan data kelengkapan berupa jenis logistik, jumlah, tujuan, pihak yang bertanggungjawab untuk keamanan dalam perjalanan pendistribusian.
  6. Penerimaan di tujuan Kegiatan penerimaan di tempat tujuan dengan menyamakan data bantuan yang diberikan dengan data bantuan yang diterima
  7. Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban seluruh rangkaian manajemen logistic dilaporkan oleh koordinator manajemen logistik kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung cq Kepala Bidang Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial sebagaimana format terlampir.

30 - 60 Menit

Tidak dipungut biaya

Bantuan sosial berupa logistik untuk korban bencana alam dan non alam

1)   Kotak Saran

2)   Telepon Nomor :08112699227

3)   Email : dinsostmg@gmail.com

4)   Sosial Media :

Instagram : dinsostmg

5)   Datang langsung

6)   Menggunakan QR Code

Atau Link https://bit.ly/kritiksarandinsos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsostmg@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Alam dan Non Alam"