Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa Tentang APBDesa

  1. Program Kerja Dinas PMD
  2. Buku Peraturan

  1. Memberi arahan untuk menyiapkan rapat koordinasi Kasi Pemerintahan Kecamatan
  2. Mengundang Kasi Pemerintahan dan menyusun bahan rapat koordinasi
  3. Melaksanakan rapat koordinasi Kasi Pemerintahan untuk menjelaskan teknis penyusunan Raperdes tentang APBDesa
  4. Menginstruksikan dan memfasilitasi Pemerintah Desa untuk menyusun Raperdes tentang APBDesa
  5. Menyusun Raperdes tentang APBDesa dan mengirimkan kepada Camat
  6. Mengirimkan Raperdes tentang APBDesa kepada Bagian Hukum untuk dievaluasi
  7. Melakukan evaluasi teknis materi Raperdes tentang APBDesa, apabila telah benar memberikan nomor pengundangan dan apabila terdapat kesalahan mengirimkan hasil evaluasi kepada Pemdes untuk disempurnakan
  8. Menyalin Perdes tentang APBDesa yang telah mendapatkan nomor pengundangan
  9. Menyempurnakan / memperbaiki Raperdes sesuai hasil evaluasi Bagian Hukum dan mengirimkan kembali ke Bagian Hukum untuk mendapatkan nomor pengundangan
  10. Melakukan evaluasi ulang materi Raperdes tentang APBDesa dan memberikan nomor pengundangan serta mengirimkan kepada pemerintah desa
  11. Menyalin Perdes tentang APBDesa yang telah mendapatkan nomor pengundangan

Sesuai Jadwal Kegiatan

Tidak dipungut biaya

1. Raperdes 2. Salinan Perdes

 Menghubungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Nganjuk


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa Tentang APBDesa"