Rekomendasi Teknis Usaha Angkutan Umum

No. SK: 188/05/411.314/2023

  1. Surat permohonan
  2. Akte Perusahaan / yang berbadan hukum PT atau Koperasi
  3. STNK kendaraan
  4. Buku uji berkala
  5. NPWP / NPWPD
  6. Surat keterangan domisili perusahaan
  7. Surat pernyataan kesanggupan memiliki 5 kendaraan bermotor dengan plat kuning

  1. Pemohon Mengajukan rekomendasi dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan
  3. Petugas melakukan verifikasi administrasi dan teknis dokumen
  4. Penerbitan Rekomendasi Teknis Usaha Angkutan Umum
  5. Dokumen Rekomendasi Teknis Usaha Angkutan Umum

10 (sepuluh) hari kerja, terhitung sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak ada biaya 

Rekomendasi Teknis Usaha Angkutan Umum

-          Datang langsung ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk

-          Lapor SP4N

-          Telepon (0358) 323444

-          Email : dishub.kabnganjuk@gmail.com

-          Instagram : dishubnganjuk_

-     Website : dishub.nganjukkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Usaha Angkutan Umum"