Pelayanan Pengangkatan Anak

No. SK: 640/25 TAHUN 2023

  1. 1. Calon Anak Angkat (CCA) a) Anak yang belum berusia 18 tahun b) Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan c) Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak d) Memerlukan perlindungan khusus.
  2. 2. Calon Orang Tua Angkat/COTA a) Sehat jasmani dan Rohani b) Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun c) Beragama sama dengan agama CCA d) Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan Tindakan kejahatan e) Bersetatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun f) Tidak merupakan pasangan sejenis g) Tidak dan belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) orang anak h) Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial i) Memperoleh persetujuan anak dan ijin tertulis dari Orang Tua Wali Anak j) Membuat surat persetujuan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak k) Adanya Laporan Sosial dari Pekerja Sosial setempat l) Telah mengasuh CAA paling singkat 6 (enam) bulan, sejak ijin pengasuhan diberikan m) Memperoleh ijin Menteri Sosial atau Instansi Sosial Provinsi

  1. Pemohon secara langsung konsultasi dengan petugas dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang menangani anak atau dengan Pekerja Sosial (Peksos) di Dinas Sosial.
  2. Pemohon membawa berkas-berkas persyaratan lengkap.
  3. Peksos akan melakukan assesmen dengan Kunjungan Rumah COTA.
  4. Peksos membuat Laporan Sosial hasil assesmen yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial setempat sebagai syarat yang harus di kirim ke Dinas Sosial Provinsi.
  5. Dinas Sosial melalui Tim PIPA mengadakan Case Conference berkas adopsi untuk menentukan dalam pemberian rekomendasi berupa Surat Keputusan.
  6. Rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi diserahkan oleh COTA melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota sebagai syarat sidang di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Agama.

1 Tahun Anggaran

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengangkatan Anak

1)   Kotak Saran

2)   Telepon Nomor :08112699227

3)   Email : dinsostmg@gmail.com

4)   Sosial Media :

Instagram : dinsostmg

5)   Datang langsung

6)   Menggunakan QR Code

Atau Link https://bit.ly/kritiksarandinsos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsostmg@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengangkatan Anak"