Pengajuan Hibah Alat Mesin Pertanian.

  1. Memverifikasi Proposal Pengajuan
  2. Membuat draft surat rekomendasi
  3. Menerima SK CPCL Penerimaan Hibah Alsintan
  4. Menerima SK daftar Penerimaan Hibah Alsintan

  1. 1. Menugaskan staf/petugas Verifikasi proposal pengajuan Hibah Alat mesin Pertanian 2. Membuat draft surat rekomendasi pengajuan Hibah Alat mesin Pertanian Menelaah, memaraf draft surat rekomendasi pengajuan Hibah Alat mesin Pertanian 3. Menerima, menelaah, memaraf draft surat rekomendasi pengajuan Hibah Alat mesin Pertanian serta melaporkan kepada Sekretaris 4. Menerima, menelaah, memaraf draft surat rekomendasi pengajuan Hibah Alat mesin Pertanian serta melaporkan kepada Kadis 5. Menerima, menelaah, dan menandatangani surat rekomendasi pengajuan Hibah Alat mesin Pertanian dan memberikan arahan kepada Kabid 6. Menerima SK CPCL Penerimaan Hibah Alsintan dan memberi arahan kepada Kabid 7. Menerima SK CPCL Penerimaan Hibah Alsintan dan memberikan petunjuk kepada Analis 8. Menerima SK daftar Penerimaan Hibah Alsintan dan memberikan petunjuk kepada staf untuk menyiapkan data kelengkapan CPCL, membuat BAST, dan menyerahkan ke kelompoktani.

10 Menit - 1 jam

Tidak dipungut biaya

Surat, Nota Dinas

-        Datang langsung

-        Telepon (0358) 321728

-        Email : diperta.nganjuk2023@gmail.com

-        PPID : PPID.Nganjukkab.go.id

-        Radio Suara Anjuk ladang

Melalui SP4N-Lapor!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Hibah Alat Mesin Pertanian."