Bantuan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif

No. SK: 640/25 TAHUN 2023

  1. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  2. Berusia antara 18-60 tahun dan/atau sudah berkeluarga;
  3. Warga masyarakat Daerah dibuktikan dengan KTP;
  4. Memiliki rintisan usaha;

  1. Warga membuat proposal bantuan stimulan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan ditujukan Kepada Bupati Temanggung Cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung dan dilampiri dengan: a) Profil UEP yang akan dikembangkan; b) Struktur organisasi kelompok UEP; c) Surat Keputusan Kepala Desa/Kelurahan tentang Pembentukan kelompok UEP; dan d) Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengguna bantuan stimulan UEP.
  2. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bantuan stimulan UEP;
  3. Calon Penerima bantuan stimulan UEP yang telah dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan akan ditetap kan dalam Surat Keputusan Bupati Temanggung;
  4. Calon penerima bantuan stimulan UEP akan diberikan bimbingan teknis dan pemantapan;
  5. Calon penerima bantuan stimulan UEP melengkapi dan menandatangai berkas/persyaratan administrasi yang telah ditentukan serta berkas persyaratan pencairan bantuan stimulan;
  6. Penyaluran bantuan stimulan UEP melalui transfer ke rekening masing-masing penerima bantuan stimulan UEP;
  7. Penerima bantuan stimulan UEP berkewajiban menggunakan uang bantuan stimulan UEP sesuai dengan RAB pada proposal permohonan dan membuat Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan bantuan stimulan; dan
  8. Dinas Sosial melakukan monitoring penggunaan bantuan stimulan.

1 Tahun Anggaran

Tidak dipungut biaya

Bantuan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif

1)   Kotak Saran

2)   Telepon Nomor :08112699227

3)   Email : dinsostmg@gmail.com

4)   Sosial Media :

Instagram : dinsostmg

5)   Datang langsung

6)   Menggunakan QR Code

Atau Link https://bit.ly/kritiksarandinsos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsostmg@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif"