Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)

No. SK: 551/1291.3/424.083/2022

  1. Pengajuan Lokasi memiliki kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah;
  2. Peta lokasi dan gambar tata letak bangunan (Site plan) dan/atau detail engineering design (DED) bangunan;
  3. Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan;
  4. Foto kondisi lokasi pembangunan baru atau pengembangan; dan
  5. Penjelasan rencana pembangunan baru atau pengembangan.

  1. Pemohon mengajuan Permohonan dengan di sampaikan surat permohonan ( sesuai format pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 17 Tahun 2021 tentang Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas) di sertai dengan Berkas pengajuan Ke Bidang Lalu Lintas
  2. Bidang lalu lintas menerima, meregister, dan memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Bidang lalu lintas meneruskan berkas pemohonan ke Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas menginstruksikan untuk tindak lanjut permohonan rekomendasi andalalin
  5. Persiapan penilaian dokumen andalalin
  6. Penilaian dokumen andalalin (ekspose)
  7. Perbaikan dokumen andalalin oleh Pemohon untuk kemudian deserahkan Kembali ke Dinas Perhubungan
  8. Persetujuan andalalin
  9. Penyerahan surat persetujuan andalalin dan pengarsipan

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Andalalin

1.   Kantor Dinas Perhubungan, Jl. Raya Wonorejo Km.17 Desa Pakijangan Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, Telp. (0343) 614141, 614646

2.   Email Dishub : mail.pasuruankab.go.id / ptcpasuruankab@gmail.com

3.   Sosial Media

4.   IG : dishubkabpas

5.   FB : Dsihubkabpas

6.   Website : dishubkabpas.serverone.id

7.   Nomer Command Center ( 08113040945)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)"