Penerbitan Ijin Parkir

No. SK: 551/1291.3/424.083/2022

  1. Lokasi pada kota/kabupaten wilayah pelayanan
  2. Merupakan lokasi kegiatan masyarakat
  3. Memiliki lahan parkir atau on street pada jalan kabupaten
  4. Mengajukan ijin kepada Dinas Perhubungan dengan bersurat kepada Dinas Perhubungan

  1. Setiap bangunan yang di peruntukan utuk kegiatan masyarakat wajib menyediakan lahan parkir baik off street maupun on street sesuai dengan ketentuan
  2. Penyediaan lahan parkir wajib menyampaikan surat ijin tertulis kepada Dinas Pehubungan baik melalui kegiatan andalalin maupun yang tidak melaksanakan andalalin sesuai dengan kapasitas bangunan
  3. Dinas Perhubungan wajib mengecek kesesuaian lokasi untuk lahan parkir
  4. Pemberian ijin lahan parkir di sertai dengan ketersediaan juru parkir
  5. Setiap juru parkir wajib melaporkan retribusi parkir kepada koordinator parkir sesuai wilayah masing-masing

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Ijin Lokasi Parkir

1.   Kantor Dinas Perhubungan, Jl. Raya Wonorejo Km.17 Desa Pakijangan Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, Telp. (0343) 614141, 614646

2.   Email Dishub : mail.pasuruankab.go.id / ptcpasuruankab@gmail.com

3.   Sosial Media

4.   IG : dishubkabpas

5.   FB : Dsihubkabpas

6.   Website : dishubkabpas.serverone.id

7.   Nomer Command Center ( 08113040945)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Ijin Parkir"