Bantuan Sosial Santunan Kematian

No. SK: 640/25 TAHUN 2023

  1. Mengajukan bantuan santunan kematian melalui Desa/Kelurahan a. Terdaftar di Data Kemiskinan Daerah (DKD) Kabupaten Temanggung b. KTP dan KK penduduk miskin yang meninggal c. KTP dan KK pemohon (ahli waris) d. Foto pemohon (ahli waris) e. Surat Keterangan Kematian f. Surat Keterangan Bidan/ Dokter dengan diketahui kepala desa/ lurah jika yang meninggal bayi berusia lebih dari 30 hari
  2. Pengambilan bantuan santunan kematian di Dinas Sosial Kabupaten Temanggung a. Surat permohonan bantuan santunan kematian asli dan fotokopi b. KTP ahli waris asli dan fotokopi c. Fotokopi KK ahli waris d. Fotokopi akta kematian penduduk miskin yang meninggal e. Berita acara serah terima bantuan santunan kematian

  1. Pemohon (ahli waris) mengajukan permohonan bantuan santunan kematian dengan membawa semua persyaratan ke Desa/ Kelurahan
  2. Permohonan bantuan santunan kematian dilakukan oleh petugas Desa/ Kelurahan melalui aplikasi SIGANDEM dengan melakukan upload semua berkas persyaratan
  3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung melakukan verifikasi dan validasi surat keterangan kematian untuk menerbitkan dan melakukan upload akta kematian melalui aplikasi SIGANDEM
  4. Dinas Sosial Kabupaten Temanggung melakukan verifikasi dan validasi permohonan bantuan santunan kematian melalui aplikasi SIGANDEM
  5. Dinas Sosial Kabupaten Temanggung akan memberi undangan jadwal penyaluran bantuan santunan kematian melalui Desa/ Kelurahan untuk disampaikan kepada pemohon (ahli waris)
  6. Pemohon (ahli waris) mengambil bantuan santunan kematian di kantor Dinas Sosial Kabupaten Temanggung dengan membawa berkas-berkas yang telah dipersyaratkan
  7. Pemohon (ahli waris) akan menerima bantuan santunan kematian setelah berkas-berkas persyaratan diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh petugas dari Dinas Sosial
  8. Apabila pemohon (ahli waris) tidak memungkinkan kondisinya untuk datang ke Dinas Sosial maka dilakukan penjangkauan ke rumah pemohon (ahli waris) oleh petugas Dinas Sosial/ TKSK

Tentatif

Tidak dipungut biaya

Bantuan Santunan Kematian

1)   Kotak Saran

2)   Telepon Nomor :08112699227

3)   Email : dinsostmg@gmail.com

4)   Sosial Media :

Instagram : dinsostmg

5)   Datang langsung

6)   Menggunakan QR Code

Atau Link https://bit.ly/kritiksarandinsos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsostmg@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Santunan Kematian"