Pelayanan UGD/Ruang Tindakan

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Tersedianya rekam medis pasien
  3. Jika urgency, pasien langsung ke Ruang Tindakan

  1. Pasien atau keluarga pasien mendaftar diloket pendaftaran
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  3. Petugas konsul Dokter dan Dokter melakukan pemeriksaan pasien
  4. Petugas melakukan inform consent jika diperlukan
  5. Petugas melakukan tindakan medis sesuai kebutuhan
  6. Petugas melakukan pengawasan dan pengamatan
  7. Petugas melakukan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
  8. Petugas memberi resep obat
  9. Pasien/keluarga pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek/Loket Obat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan UGD/Ruang Tindakan

  • Penanganan Pengaduan Langsung meliputi :

            1. Tatap Muka

            2. Kotak saran

            Kantor Puskesmas Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera             Selatan  Jl. Sadar Alam,  Desa Tomori

  • Penanganan Pengaduan Tidak Langsung meliputi :
            1. Nomor TLP/SMS/WA Pengaduan : 0812 5040 6460
            2. Email : pkmlabuha14@gmail.com
            3. Fb : Puskesmas Labuha
            4. IG : Puskesmas Labuha
            5. Website : LAPOR.go.id




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store