Pelayanan Laboraturium

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien telah mendapatkan FPP (Formulir Permintaan Pemeriksaan) dari poli sebelumnya

  1. Pasien mendaftar diloket pendaftaran
  2. Petugas memanggil pasien (lansia diprioritaskan)
  3. Petugas melakukan identifikasi dan dokumentasi
  4. Formulir Permintaan Pemeriksaan (FPP) Petugas melakukan pengambilan sampel sesuai Formulir Permintaan Pemeriksaan (FPP
  5. Petugas mempersilakan pasien untuk menunggu hasil pemeriksaa
  6. Petugas memberikan hasil pemeriksaan kepada pasien

15 Menit

Tidak dipungut biaya

layanan laboraturium

  • Penanganan Pengaduan Langsung meliputi :

            1. Tatap Muka

            2. Kotak saran

            Kantor Puskesmas Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera                    Selatan  Jl. Sadar Alam,  Desa Tomori

  • Penanganan Pengaduan Tidak Langsung meliputi :

            1. Nomor TLP/SMS/WA Pengaduan : 0812 5040 6460
            2. Email : pkmlabuha14@gmail.com
            3. Fb : Puskesmas Labuha
            4. IG : Puskesmas Labuha
            5. Website : LAPOR.go.id



 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store