Pelayanan PPKS UPTD Rumah Singgah

No. SK: 640/25 TAHUN 2023

  1. Klien merupakan Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) yang mendapatkan rujukan dari pemerintah desa, Satpol PP, Polsek dan/atau Polres.

  1. Petugas SLRT menerima PPKS untuk di tindaklanjuti di UPTD Rumah Singgah.
  2. Petugas UPTD Rumah Singgah menerima PPKS disertai dengan berita acara penerimaan.
  3. Pekerja Sosial melakukan asesmen kondisi PPKS untuk menentukan intervensi yang akan diambil dan Menyusun rencana intervensi PPKS.
  4. Petugas melakukan pendataan PPKS, rekam medis, melakukan cross check data PPKS.
  5. Petugas melakukan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan dasar PPKS.
  6. Petugas melakukan observasi secara continue kondisi dan perkembangan klien dan melaporkan kepada Peksos dan Kepala UPTD Rumah Singgah.
  7. Pekerja Sosial menyusun rencana intervensi untuk klien.
  8. Kepala UPTD Rumah Singgah melakukan pengambilan keputusan secara berkala tentang kondisi PPKS.
  9. Dilakukan intervensi sesuai hasil asesmen Pekerja Sosial dan Kepala UPTD Rumah Singgah.
  10. Petugas mempersiapkan syarat administrasi dan pendampingan PPKS dengan gangguan kejiwaan ke RSJ.
  11. Petugas mempersiapkan administrasi dan penjemputan PPKS pasca perawatan di RSJ.
  12. Petugas mempersiapkan syarat administrasi dan pendampingan/pemulangan PPKS dengan alamat jelas pada keluarga dan/atau instansi terkait.
  13. Melakukan terminasi pada PPKS.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan kedaruratan

1)   Kotak Saran

2)   Telepon Media :

a.    Instagram :rsdinsostmg dan dinsostmg

b.   Facebook :RumahPerlindunganSosial

5)   Datanghttps://bit.ly/kritiksarandinsos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsostmg@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PPKS UPTD Rumah Singgah"