Pelayanan Izin Pemindahan Kerangka Jenazah dari Tempat Pemakaman Umum Milik Pemerintah Daerah ke Tempat Lain.

  1. a. Izin Penggunaan Tanah/Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Pemakaman yang masih berlaku
  2. b. Fotocopy Izin Penggunaan Tanah/Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Pemakaman yang masih berlaku sebanyak 1 lembar
  3. c. Mengisi Formulir Permohonan

  1. 1) Pemohon datang ke Kemantren untuk menyerahkan dokumen;
  2. 2) Pemeriksaan berkas/dokumen : o Apabila berkas belum sesuai, maka akan dikembalikan ke pemohon; o Apabila berkas sudah sesuai, maka dilanjutkan proses;
  3. 3) Proses pengecekan lapangan
  4. 4) Proses penandatanganan
  5. 5) Register
  6. 6) Penyerahan dokumen kepada pemohon

120 (seratus dua puluh) menit dengan persyaratan diterima lengkap, tidak ada permasalahan di lapangan dan Mantri Pamong Praja berada di tempat


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin Pemindahan Kerangka Jenazah dari Tempat Pemakaman Umum Milik Pemerintah Daerah ke Tempat Lain.

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan, Masukan :

a.  Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)  upik@jogjakota.go.id;

2)  SMS ke 081370007219;

3)  Forum Pemantau Independent jl kenari 26 timoho

b.  Kemantren Tegalrejo

1)  Email      : tr@jogjakota.go.id;

2)  Telepon   : (Telp.(0274) 515781 Fax (0274) 515781

3)  Wa          : 081370007219

4)  Surat      : Kemantren Tegalrejo

  Jalan Tompeyan III Nomor 219 Kelurahan Tegalrejo, Kemantren Tegalrejo Rt 01 Rw 01 Yogyakarta ;

5)  Kotak Saran dan Pengaduan;

6)  Datang Langsung;

7)  Formulir Survei Kepuasan Masyarakat online dan formulir

 

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan sebagai berikut :

a.  Cek administrasi;

b.  Cek lapangan;

c.  Koordinasi internal;

d.  Koordinasi instansi terkait

 

Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Pemindahan Kerangka Jenazah dari Tempat Pemakaman Umum Milik Pemerintah Daerah ke Tempat Lain."