Pemeriksaan Gigi, Penambalan Gigi, Pencabutan gigi tanpa penyulit, Scalling gigi atas indikasi medis dan konsultasi kesehatan

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Tersedianya rekam medis pasien

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas memastikan identitas pasien
  4. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien sesuai indikasi
  6. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  7. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
  8. Petugas memberi resep obat
  9. Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek/Loket Obat

Pasien dengan tindakan medis ringan : 30-45 menit

 Pasien dengan tindakan medis berat : 30-60 menit 

 Pasien tanpa tindakan : 10-15 menit

Tidak dipungut biaya

poli gigi

  • Penanganan Pengaduan Langsung meliputi :

            1. Tatap Muka

            2. Kotak saran

Kantor Puskesmas Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera        Selatan  Jl. Sadar Alam,  Desa Tomori

  • Penanganan Pengaduan Tidak Langsung meliputi :

            1. Nomor TLP/SMS/WA Pengaduan 
: 0812 5040 6460
            2. Email : pkmlabuha14@gmail.com
            3. Fb : Puskesmas Labuha
            4. IG : Puskesmas Labuha
            5. Website : LAPOR.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Gigi, Penambalan Gigi, Pencabutan gigi tanpa penyulit, Scalling gigi atas indikasi medis dan konsultasi kesehatan "