120 menit sejak lengkap dan benar
a. Saat meninggal ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 75.000,- /3 tahun, dan Setelahnya berkewajiban perpanjangan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 60.000,-,
Pelayanan Izin Penggunaan Tanah Untuk Pemakaman
Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan, Masukan : a. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) 2) SMS ke 081370007219; 3) Forum Pemantau Independent jl kenari 26 timoho b. Kemantren Tegalrejo 1) Email : tr@jogjakota.go.id; 2) Telepon : (Telp.(0274) 515781 Fax (0274) 515781 3) Wa : 081370007219 4) Surat : Kemantren Tegalrejo Jalan Tompeyan III Nomor 219 Kelurahan Tegalrejo, Kemantren Tegalrejo Rt 01 Rw 01 Yogyakarta ; 5) Kotak Saran dan Pengaduan; 6) Datang Langsung; 7) Formulir Survei Kepuasan Masyarakat online dan formulir
Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan sebagai berikut : a. Cek administrasi; b. Cek lapangan; c. Koordinasi internal; d. Koordinasi instansi terkait
Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store