Pelayanan Izin Penggunaan Tanah Untuk Pemakaman

  1. Menyerahkan formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon dengan dilampiri : a. Fotokopi KTP pemohon 1 (satu) lembar;
  2. b. SK lama tentang Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Pemakaman TPU Pracimalaya

  1. 1) Pemohon datang ke Kemantren Tegalrejo untuk menyerahkan berkas permohonan;
  2. 2) Pemeriksaan berkas permohonan : o Apabila berkas belum benar dan lengkap, maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi; o Apabila berkas sudah benar dan lengkap, maka dilanjutkan Pembayaran retribusi makam;
  3. 3) Pembayaran retribusi makam : o Pemohon membayar sejumlah uang sesuai ketentuan kepada bendahara penerima kemantren dengan cara setor tunai ke Bank BPD DIY atau secara non tunai melalui QRIS; o Pemohon akan diberi tanda bukti pembayaran retribusi;
  4. 4) Penerbitan SK Pamong Praja tentang Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Pemakaman (PPT);
  5. 5) Penyerahan SK Mantri Pamong Praja tentang Izin Penggunaan Tanah Pemakaman (PPT) kepada pemohon.

120 menit sejak lengkap dan benar


a.  Saat meninggal ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 15.000,- /tahun dan dapat dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 45.000,-

b.  Saat meninggal tidak ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 20.000,- /tahun dan dapat dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 60.000,-


Pelayanan Izin Penggunaan Tanah Untuk Pemakaman

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan, Masukan :

a.  Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

1)  upik@jogjakota.go.id;

2)  SMS ke 081370007219;

3)  Forum Pemantau Independent jl kenari 26 timoho

b.  Kemantren Tegalrejo

1)  Email      : tr@jogjakota.go.id;

2)  Telepon   : (Telp.(0274) 515781 Fax (0274) 515781

3)  Wa          : 081370007219

4)  Surat      : Kemantren Tegalrejo

  Jalan Tompeyan III Nomor 219 Kelurahan Tegalrejo, Kemantren Tegalrejo Rt 01 Rw 01 Yogyakarta ;

5)  Kotak Saran dan Pengaduan;

6)  Datang Langsung;

7)  Formulir Survei Kepuasan Masyarakat online dan formulir

 

Pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan sebagai berikut :

a.  Cek administrasi;

b.  Cek lapangan;

c.  Koordinasi internal;

d.  Koordinasi instansi terkait

 

Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Penggunaan Tanah Untuk Pemakaman"